Artikel
REMBUG STUNTING
Stunting adalah kekurangan gizi kronis pada Baduta di 1000 HPK (Hari Pertama Kehidupan) yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya.
Rembug Stunting Tingkat Desa di Kecamatan Mentebah merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berikutnya, yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting maupun Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu Pemerintah Desa agar memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Forum Rembug Stunting berfungsi sebagai forum musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD, Tenaga Kesehatan (Bidan dan Tenaga Gizi), Tim Penggerak PKK Desa, Kader KB di Desa, Tenaga Pendidik PAUD, Pendamping Desa, Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Lembaga Masyarakat Desa, Ibu Hamil dan Menyusui, Ibu yang memiliki anak Baduta/Balita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.
Rembug Stunting dilakukan dengan melalui diskusi terarah untuk mendapatkan komitmen desa dan menyepakati kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan untuk memastikan konvergensi baik yang akan dilakukan pada tahun berjalan maupun untuk dimasukkan dalam RKPDes tahun berikutnya.
Terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pencegahan dan penurunan stunting di Desa Banter antara lain anak yang masuk stunting di tahun 2023 masih belum lulus dan masuk stunting di tahun 2024.
Adapun hasil kesepakatan rembuk Stunting Tingkat Desa yang Menjadi Prioritas Unggulan adalah :
- Memberikan Makanan Tambahan;
- Memberikan Susu;
- Evaluasi Perkembangan Tiap Bulan;
- Pengawan oleh masing-masing Kasun Waktu Kader Membagikan Makanan dan Susu.
PENYULUHAN BAHAYA NARKOBA DI BANTER DALAM RANGKA TMMD
CERAMAH AGAMA TMMD
BIMTEK BUDIDAYA IKAN NILA (KEGIATAN NON FISIK TMMD 124)
Pra TMMD ke-124 Prajurit Kodim 0817 Gresik di Desa Banter Kecamatan Benjeng
Evaluasi dan Koordinasi PMT Lokal
Gus Yani dan dr. Alif Terpilih Sebagi Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2024 - 2029
PEMILU PILKADA 2024
ORIENTASI TIM PENDAMPING KELUARGA OLEH BKKBN
PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI-DANA DESA
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
BANTUAN AIR BERSIH
POSYANDU BALITA
PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA BANTER
BIMTEK II DAN SOSIALISASI PEMILU KPPS DESA BANTER
PELANTIKAN KPPS SE-KECAMATAN BENJENG
KARNAVAL DUSUN BANTER KE 79
Penyaluran Bantuan Pangan
POSYANDU REMAJA
PENYALURAN GAJI RT RW DAN LINMAS DESA BANTER
RAT KOPWAN NGASTITI DESA BANTER

